Pendampingan terhadap korban yang mengalami kekerasan

  • Pengaduan Langsung
    1. Masyarakat Kota samarinda/kejadian dikota samarinda
    2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga 1 Lembar
    3. Membawa Foto Copy Buku Nikah 1 Lembar
    4. Mebawa Foto Copy Akte Kelahiran 1 Lembar
  • PENGADUAN TIDAK LANSUNG (melalui aplikasi SIPPEKA)
    1. Memiliki KTP / NIK warga samarinda
    2. Registrasi dengan memasukan data diri melalui aplikasi
    3. mengisi laporan pengaduan melalui aplikasi
  • ADANYA PETUGAS PSIKOLOG
    1. adanya petugas psikolog

  • korban atau pelapor datang sendiri kekantor UPTD PPA kota samarinda untuk membuat pengaduan dengan mekanisme
    1. Korban / pelapor diterima oleh anggota penanganan kasus
    2. Korban / pelapor menyampaikan masalah terkait kasus kekerasan
    3. Korban / pelapor mengisi biodata pada lembar assesment
    4. Petugas membuat berita acara pelapor
    5. Skrining kesehatan
    6. Korban mendapatkan bukti pemberitahuan pendampingan melalui surat / WhatsApp

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Langsung

  • PENGADUAN LANGSUNG
  1. Korban datang lansung kekantor pelayanan UPTD PPA 
  • PENGADUAN TIDAK LANGSUNG 
  1. Aplikasi Sippeka
  2. Kotak saran
  3. Sosial Media
    1. Facebook (Uptd Ppa Samarinda)
    2. WhatsApp (082324421313)
    3. Instagram (uptdppasmd)
  4. Call centre 112
  5. Call centre UPTD PPA (082324421313)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan terhadap korban yang mengalami kekerasan "