Standar Pelayanan Labotarium

  • Persyaratan
    1. Pasien mendaftar di ruangan pendaftaran

  • Prosedur
    1. - Petugas berada diruangan Laboratorium Pukul 07.30 - Petugas menyiapkan alat-alat dan ATK yang di perlukan - Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut - Petugas membuka aplikasi Smart Star untuk melihat rujukan laboratorium - Petugas melakukan identifikasi identitas pasien - Petugas menyiapkan bahan dan alat yang digunakan untuk pengambilan sampel - Petugas melakukan pemeriksaan - Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan aplikasi Smart Star dan manual - Petugas memberikan lembar hasil pemeriksaan pada pasien - Bila hasil pemeriksaan masuk dalam nilai kritis, maka petugas akan mengantarkan hasil pemeriksaan pada petugas pengirim pasien tersebut - Bila pasien cyto (Urgen) maka akan didahulukan pemeriksaannya - Petugas melakukan pencatatan di buku register pasien

Sampel yang di periksa dengan metode cepat, hematology analizer, dan secara makroskopik : 10 – 15 menit

Sampel yang di periksa dengan metode fotometri, mikroskopik, dan sampel yang di periksa dengan metode khusus 24 jam : 1 jam/lebih

Gratis untuk pasien dengan KTP/KK Kota Samarinda dan Pasien BPJS

Pasien umum (KTP Luar Samarinda) dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum

Form hasil pemeriksaan laboratorium

UPTD Puskesmas Baqa Jl. Lamadukelleng No. 106  Kelurahan  Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang

Email puskesmasbaqa@gmail.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (085754614739)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Baqa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Labotarium"