Permintaan mediasi

  1. Masyarakat Kota Samarinda / Kejadian di Kota Samarinda
  2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga 1 Lembar
  3. Membawa foto Copy Buku Nikah 1 Lembar
  4. Membawa Foto Copy Akte Kelahiran 1 Lembar
  5. Korban Mengajukan OPermohonan mediasi

  1. Petugas menerima surat permohonan mediasi dari penerima manfaat
  2. Mediator mempelajari keinginan penerima manfaat, dan memberitahukan kepada petugas untuk memanggil pelapor
  3. Petugas menghubungi pelapor dan mengundang melakukan mediasi atas permintaan penerima manfaat
  4. Menerima terlapor diruangan konsultasi pada waktu yang telah ditentukan, memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan
  5. Penerima manfaat beserta terlapor menjalani proses mediasi
  6. Telah mengisi dan memberikan persetujuan di lembar informed consent
  7. Korban telah mengisi lembar assesment UPTD PPA

240 Menit

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pelaksanaan Mediasi

  • PENGADUAN LANGSUNG
  1. Korban datang langsung ke kantor pelayanan UPTD PPA 
  • PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
  1. Aplikasi Sippeka
  2. Kotak saran
  3. sosial media
    1. Facebook (Uptd Ppa Samarinda)
    2. WhatsApp (082324421313)
    3. Instagram (uptdppasmd)
  4. Call Centre 112
  5. Call centre UPTD PPA (082324421313)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan mediasi"