Penampungan Sementara

  • Pengaduan Langsung
    1. Masyarakat kota samarinda/kejadian di kota samarinda
    2. Membawa fotocopy KTP dan kartu keluarga 1 lembar
    3. Membawa fotocopy buku nikah 1 lembar
    4. Membawa fotocopy akte kelahiran 1 lembar
    5. Membawa kartu BPJS kesehatan 1 lembar

  • korban atau pelapor datang sendiri kekantor UPTD PPA kota samarinda
    1. korban/pelapor diterima oleh anggota penanganan kasus
    2. Korban/pelaporan menyampaikan masalah terkait kasus kekerasan
    3. Korban/pelapor mengisi biodata pada lembar asesmen
    4. Petugas membuat berita acara pelaporan
    5. Skrining kesehatan
    6. Pelapor kepetugas rumah perlindungan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Di terimanya korban dalam penampungan sementara (rumah perlindungan)

  • PENGADUAN LANGSUNG
  1. Korban datang lansung ke kantor pelayanan UPTD PPA
  • PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
  1. Aplikasi Sippeka
  2. kotak saran
  3. sosial media
    1. Facebook (Uptd Ppa Samarinda)
    2. WhatsApp (0823244213131)
    3. Instagram (uptdppasmd)
  4. Call centre 112
  5. Call centre UPTD PPA (0823242421313)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penampungan Sementara"