Pengelolaan Kasus

  • Pengaduan Langsung
    1. Masyarakat Kota samarinda/kejadian dikota samarinda
    2. Membawa fotocopy KTP dan kartu keluarga 1 lembar
    3. Membawa fotocopy buku nikah 1 lembar
    4. Membawa fotocopy akte kelahiran 1 lembar
  • PENGADUAN TIDAK LANSUNG (melalui aplikasi SIPPEKA)
    1. Memiliki KTP / NIK warga samarinda
    2. Registrasi dengan memasukan data diri melalui aplikasi
    3. Mengisi laporan pengaduan melalui aplikasi
  • MELALUI CALL CENTRE
    1. (112)
    2. UPTD PPA (082324421313)
    3. Memberikan informasi yang akurat pada kasus yang akan di laporkan dengan memberikan keterangan

  1. Petugas mereview laporan kasus yang diterima UPTD PPA
  2. Petugas memutuskan pengelolaan kasus melalui penyediaan layanan, rujukan atau pelimpahan kasus
  3. Penetapan atau putusan pengelolaan kasus sesuai kriterianya berkoordinasi dengan pendamping PPA
  4. Monitoring perkembangan dan data seluruh kasus atau korban
  5. Koordinasi, pengawasan, dan monitoring input data kedalam simfoni dan analisa kasus secara periodik

2 Hari

Tidak dipungut biaya

PENGADUAN LANGSUNG DAN PENGADUAN TIDAK LANGSUNG

  • PENGADUAN LANGSUNG
  1. Korban datang langsung ke kantor pelayanan UPTD PPA
  • PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
  1. Aplikasi Sippeka
  2. Kotak Saran 
  3. Sosial Media
    1. Facebook (Uptd PPA Samarinda)
    2. WhatApp (082324421313)
    3. Instagram (uptdppasmd)
  4. call centre 112
  5. call centre UPTD PPA (082324421313)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Kasus"