Standar Pelayanan Promkes

  • Persyaratan
    1. Pasien melakukan konseling

  • Prosedur
    1. Penyuluhan Massal - Petugas menentukan sasaran dan kelompok yang dituju - Petugas membuat surat pemberitahuan ke instansi atau kantor yang terkait untuk konfirmasi pengadaan penyuluhan - Petugas menetapkan waktu dan tempat penyuluhan - Petugas mempersiapan materi penyuluhan - Petugas mempersiapkan peralatan penyuluhan : LCD Proyektor, Laptop, Pengeras Suara - Petugas menjalankan format daftar hadir untuk diisi dan ditanda tangani oleh sasaran - Petugas melaksanakan penyuluhan - Petugas mendokumentasikan kegiatan penyuluhan - Petugas melakukan evaluasi pemahaman sasaran - Petugas melakukan umpan balik kepada sasaran - Petugas memberikan salam tanda penyuluhan selesai - Petugas membuat laporan Konseling Persiapan : - Menyiapkan sarana konseling (leaflet, lembar balik) - Menerima kartu berobat konseling pasien Pelaksanaan : - Menerima pasien - Perkenalan - Mengidentifikasi masalah - Memberikan konseling - Melakukan evaluasi pemahaman kepada pasien Penutup : - Pendokumentasian - Pelaporan

30 - 90 Menit

Tidak dipungut biaya

Audio, LCD, leaflet

UPTD Puskesmas Baqa Jl. Lamadukelleng No. 106  Kelurahan  Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang

Email puskesmasbaqa@gmail.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (085754614739)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Baqa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Promkes"