Standar Pelayanan Administrasi dan Manajemen: Ketepatan Waktu Pemberian Informasi dan tagihan

  1. Foto copy KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. a. Pasien mengisi formulir pernyataan di pendaftaran b. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang, berkas rekam medic akan diantar ke kasir c. Kelengkapan berkas rekam medic akan diperiksa d. Berkas yang telah lengkap akan diinformasikan pad apetugas ruang rawat e. Petugas ruang perawatan akan menginformasikan kepada pasien atau keluarga tentang administrasi/ rawat inap.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Kwitansi

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Jl. Oevang Oerang.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                    : rsudsintang@gmail.com

Telp                      : 0565 21002 - 22022

Sms Pengaduan : 082144509390

Website              :www.rsudsintang.com

Kotak Pengaduan: di bagian informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi dan Manajemen: Ketepatan Waktu Pemberian Informasi dan tagihan"