Penerbitan Kepmendagri tentang Peresmian Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan/Anggota DPRD Provinsi

  • A. Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Hasil Pemilihan Umum
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Periode Sebelumnya;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Periode Sebelumnya;
    4. 4. Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT);
    5. 5. Fotokopi Daftar Perolehan Suara;
    6. 6. Surat Keterangan KPU Provinsi Mengenai Ada Atau Tidak Adanya Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi;
    7. 7. Ketetapan Mahkamah Konstitusi RI (Apabila Terdapat Gugatan);
    8. 8. Keputusan KPU Provinsi Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu;
    9. 9. Keputusan KPU Provinsi Tentang Penetapan Anggota DPRD Provinsi Terpilih;
    10. 10. Daftar Nama Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Disertai Dapil Dan Parpolnya;
    11. 11. Surat Ketua KPU Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    12. 12. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • B. Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi;
    4. 4. Surat Usulan Pimpinan Partai Politik (Tingkat Pusat);
    5. 5. Risalah Rapat Paripurna Dan Berita Acara DPRD Provinsi Tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Provinsi;
    6. 6. Keputusan DPRD Provinsi Tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Provinsi;
    7. 7. Surat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    8. 8. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • C. Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Yang Diberhentikan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Yang Diberhentikan;
    4. 4. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (Dalam Hal Kepmendagri Pemberhentian Antarwaktu Telah Ditetapkan Sebelum Usulan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Disampaikan);
    5. 5. Surat Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Dari Pimpinan Partai Politik;
    6. 6. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Ketua KPU Provinsi Hal Penyampaian Nama Anggota DPRD Provinsi Yang Diberhentikan Antarwaktu Dan Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu;
    7. 7. Surat Ketua KPU Provinsi Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Hal Penyampaian Nama Calon Pengganti Antarwaktu;
    8. 8. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi;
    9. 9. Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD;
    10. 10. Fotokopi Daftar Peringkat Perolehan Suara Partai Politik;
    11. 11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengganti Antarwaktu;
    12. 12. Fotokopi Ijazah Terakhir Dan STTB/Transkrip Nilai Calon Pengganti Antarwaktu;
    13. 13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Terbaru Calon Pengganti Antarwaktu;
    14. 14. Surat Keterangan Sehat Jasmani Dan Rohani Calon Pengganti Antarwaktu;
    15. 15. Surat Pernyataan Tentang Kesediaan Untuk Bekerja Penuh Waktu Yang Ditandatangani Di Atas Kertas Bermeterai Calon Pengganti Antarwaktu;
    16. 16. Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Tidak Berpraktik Sebagai Akuntan Publik, Pengacara, Notaris, PPAT, Dan Tidak Melakukan Pekerjaan Penyedia Barang Dan Jasa Yang Berhubungan Dengan Keuangan Negara Serta Pekerjaan Lain Yang Dapat Menimbulkan Konflik Kepentingan Dengan Tugas, Wewenang, Dan Hak Sebagai Anggota DPRD Yang Ditandatangani Di Atas Kertas Bermeterai;
    17. 17. Surat Pengunduran Diri Yang Tidak Dapat Ditarik Kembali Sebagai PNS, TNI/POLRI, Pengurus Pada BUMN/BUMD, Pengurus Badan Lain Yang Anggarannya Bersumber Dari Keuangan Negara;
    18. 18. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Parpol Peserta Pemilu Yang Masih Berlaku;
    19. 19. Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Partai Politik Dari Mahkamah Partai Atau Sebutan Lain Dan/Atau Pengadilan Negeri Setempat;
    20. 20. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur Hal Penyampaian Nama Anggota DPRD Provinsi Yang Diberhentikan Dan Nama Calon Pengganti Antarwaktu; dan
    21. 21. Surat Gubernur Kepada Mendagri Hal Penyampaian Nama Anggota DPRD Provinsi Yang Diberhentikan Dan Nama Calon Pengganti Antarwaktu.
  • D. Pengaktifan Kembali Anggota Dan/Atau Pimpinan DPRD Provinsi
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    4. 4. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    5. 5. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap;
    6. 6. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    7. 7. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • E. Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Provinsi
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Sebelumnya;
    3. 3. Surat Usulan Pimpinan Partai Politik (Tingkat Pusat);
    4. 4. Surat Keterangan Tidak Adanya Gugatan Terkait Proses Penggantian Pimpinan DPRD Dari Mahkamah Partai Atau Sebutan Lain Dan/Atau Pengadilan Negeri Setempat (Dalam Hal Tidak Adanya Gugatan);
    5. 5. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Dalam Hal Terdapat Gugatan);
    6. 6. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Dalam Rangka Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi;
    7. 7. Keputusan DPRD Provinsi Tentang Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi;
    8. 8. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    9. 9. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • A. Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Karena Berakhir Masa Jabatan
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi;
    4. 4. Daftar Nama Anggota DPRD Provinsi Yang Terakhir, Disertai Dapil Dan Parpolnya;
    5. 5. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi; dan
    6. 6. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • B. Pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Karena Berakhir Masa Jabatan
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi;
    4. 4. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    5. 5. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • C. Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Karena Meninggal Dunia
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    4. 4. Akta Kematian Dari Pejabat Berwenang;
    5. 5. Surat Usulan Dari Pimpinan Partai Politik (Tingkat Provinsi) Kepada Pimpinan DPRD Provinsi;
    6. 6. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    7. 7. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • D. Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Karena Mengundurkan Diri
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    4. 4. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Di Atas Kertas Bermeterai Disertai Dengan Alasan Yang Jelas;
    5. 5. Surat Usulan Dari Pimpinan Partai Politik (Tingkat Provinsi) Kepada Pimpinan DPRD Provinsi;
    6. 6. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    7. 7. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • E. Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Karena Diusulkan Oleh Partai Politiknya; Diberhentikan Sebagai Anggota Partai Politik; Atau Menjadi Anggota Partai Politik Lain
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    4. 4. Keputusan DPP Partai Politik Tentang Usulan Pemberhentian Antarwaktu Yang Bersangkutan Sebagai Anggota DPRD Provinsi (Dalam Hal Yang Bersangkutan Diusulkan Oleh Partai Politiknya);
    5. 5. Keputusan DPP Partai Politik Tentang Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Anggota Partai Politik (Dalam Hal Yang Bersangkutan Diberhentikan Sebagai Anggota Partai Politik);
    6. 6. Surat Keterangan DPP Partai Politik Yang Menyatakan Bahwa Yang Bersangkutan Telah Menjadi Anggota Partai Politik Lain (Dalam Hal Yang Bersangkutan Menjadi Anggota Partai Politik Lain);
    7. 7. Surat Keterangan Dari Pengadilan Negeri Setempat Yang Menyatakan Tidak Adanya Gugatan Terhadap Partai Politik Yang Bersangkutan (Dalam Hal Tidak Adanya Gugatan Terhadap Partai Politik Yang Bersangkutan);
    8. 8. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Dalam Hal Adanya Gugatan Terhadap Partai Politik Yang Bersangkutan);
    9. 9. Surat Usulan Dari Pimpinan Partai Politik (Tingkat Provinsi) Kepada Pimpinan DPRD Provinsi;
    10. 10. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    11. 11. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • F. Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Karena Dinyatakan Terbukti Bersalah Berdasarkan Putusan Pengadilan
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    4. 4. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    5. 5. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap;
    6. 6. Surat Usulan Dari Pimpinan Partai Politik (Tingkat Provinsi) Kepada Pimpinan DPRD Provinsi;
    7. 7. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    8. 8. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • G. Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Karena Tidak Dapat Melaksanakan Tugas Secara Berkelanjutan Selama 3 (Tiga) Bulan Berturut-Turut; Melanggar Sumpah/Janji Jabatan Dan Kode Etik DPRD; Tidak Menghadiri Rapat Paripurna Dan/Atau Rapat Alat Kelengkapan DPRD Sebanyak 6 (Enam) Kali Berturut-Turut; Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota DPRD; Atau melanggar Ketentuan Larangan
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    4. 4. Surat Pengaduan Dari Pimpinan DPRD Provinsi; Masyarakat; Dan/Atau Pemilih;
    5. 5. Keputusan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Tentang Hasil Penyelidikan Dan Verifikasi;
    6. 6. Keputusan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi;
    7. 7. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Dalam Rangka Penyampaian Keputusan Badan Kehormatan;
    8. 8. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Pimpinan Partai Politik Yang Bersangkutan;
    9. 9. Keputusan DPP Partai Politik Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    10. 10. Surat Keterangan Dari Pengadilan Negeri Setempat Yang Menyatakan Tidak Adanya Gugatan Terhadap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Dan/Atau Partai Politik Yang Bersangkutan (Dalam Hal Tidak Adanya Gugatan);
    11. 11. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Dalam Hal Adanya Gugatan Terhadap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Dan/Atau Partai Politik Yang Bersangkutan);
    12. 12. Surat Usulan Dari Pimpinan Partai Politik (Tingkat Provinsi) Kepada Pimpinan DPRD Provinsi;
    13. 13. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    14. 14. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • H. Pemberhentian Sementara Anggota Dan/Atau Pimpinan DPRD Provinsi
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Yang Bersangkutan;
    4. 4. Surat Pelimpahan Perkara Ke Pengadilan/Surat Keterangan Pengadilan Tentang Tanggal Penetapan Status Terdakwa;
    5. 5. Nomor Register Perkara Pengadilan Negeri;
    6. 6. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    7. 7. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • I. Pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Karena Meninggal Dunia
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    4. 4. Akta Kematian Dari Pejabat Berwenang;
    5. 5. Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi dalam rangka pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD Provinsi yang memenuhi kuorum atau dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir;
    6. 6. Keputusan DPRD Provinsi Tentang Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    7. 7. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    8. 8. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • J. Pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Karena Mengundurkan Diri
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    4. 4. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Di Atas Kertas Bermeterai Disertai Dengan Alasan Yang Jelas;
    5. 5. Surat Keterangan Tidak Adanya Gugatan Terkait Proses Penggantian Pimpinan DPRD Dari Mahkamah Partai Atau Sebutan Lain Dan/Atau Pengadilan Negeri Setempat (Dalam Hal Tidak Adanya Gugatan);
    6. 6. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Dalam Hal Terdapat Gugatan);
    7. 7. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Dalam Rangka Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Yang Memenuhi Kuorum Atau Dihadiri Oleh Paling Sedikit 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Anggota DPRD Dan Disetujui Oleh Lebih Dari 1/2 (Satu Perdua) Jumlah Anggota DPRD Yang Hadir;
    8. 8. Keputusan DPRD Provinsi Tentang Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    9. 9. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    10. 10. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • K. Pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Karena Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Provinsi
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    4. 4. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Yang Bersangkutan Sebagai Anggota DPRD Provinsi;
    5. 5. Surat Keterangan Tidak Adanya Gugatan Terkait Proses Penggantian Pimpinan DPRD Dari Mahkamah Partai Atau Sebutan Lain Dan/Atau Pengadilan Negeri Setempat (Dalam Hal Tidak Adanya Gugatan);
    6. 6. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Dalam Hal Terdapat Gugatan);
    7. 7. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Dalam Rangka Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Yang Memenuhi Kuorum Atau Dihadiri Oleh Paling Sedikit 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Anggota DPRD Dan Disetujui Oleh Lebih Dari 1/2 (Satu Perdua) Jumlah Anggota DPRD Yang Hadir;
    8. 8. Keputusan DPRD Provinsi Tentang Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    9. 9. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    10. 10. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • L. Pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Karena Diberhentikan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    4. 4. Surat Usulan Pemberhentian Sebagai Pimpinan DPRD Dari Partai Politik;
    5. 5. Surat Keterangan Tidak Adanya Gugatan Terkait Proses Penggantian Pimpinan DPRD Dari Mahkamah Partai Atau Sebutan Lain Dan/Atau Pengadilan Negeri Setempat (Dalam Hal Tidak Adanya Gugatan);
    6. 6. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Dalam Hal Terdapat Gugatan);
    7. 7. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Dalam Rangka Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Yang Memenuhi Kuorum Atau Dihadiri Oleh Paling Sedikit 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Anggota DPRD Dan Disetujui Oleh Lebih Dari 1/2 (Satu Perdua) Jumlah Anggota DPRD Yang Hadir;
    8. 8. Keputusan DPRD Provinsi Tentang Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    9. 9. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    10. 10. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • M. Pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Karena Terbukti Melanggar Sumpah/Janji Jabatan Dan Kode Etik Berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    4. 4. Keputusan Badan Kehormatan DPRD Provinsi;
    5. 5. Surat Keterangan Dari Pengadilan Negeri Setempat Yang Menyatakan Tidak Adanya Gugatan Terhadap Badan Kehormatan DPRD Provinsi (Dalam Hal Tidak Adanya Gugatan);
    6. 6. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Dalam Hal Adanya Gugatan Terhadap Badan Kehormatan DPRD Provinsi);
    7. 7. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Dalam Rangka Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Yang Memenuhi Kuorum Atau Dihadiri Oleh Paling Sedikit 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Anggota DPRD Dan Disetujui Oleh Lebih Dari 1/2 (Satu Perdua) Jumlah Anggota DPRD Yang Hadir;
    8. 8. Keputusan DPRD Provinsi Tentang Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    9. 9. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    10. 10. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • N. Pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Karena Diusulkan Partai Politik
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    4. 4. Keputusan DPP Partai Politik Tentang Usulan Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    5. 5. Surat Keterangan Tidak Adanya Gugatan Terkait Proses Penggantian Pimpinan DPRD Dari Mahkamah Partai Atau Sebutan Lain Dan/Atau Pengadilan Negeri Setempat (Dalam Hal Tidak Adanya Gugatan);
    6. 6. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Dalam Hal Adanya Gugatan Terhadap Keputusan DPP Partai Politik);
    7. 7. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Dalam Rangka Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Yang Memenuhi Kuorum Atau Dihadiri Oleh Paling Sedikit 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Anggota DPRD Dan Disetujui Oleh Lebih Dari 1/2 (Satu Perdua) Jumlah Anggota DPRD Yang Hadir;
    8. 8. Keputusan DPRD Provinsi Tentang Pemberhentian Yang Bersangkutan Sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
    9. 9. Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    10. 10. Surat Gubernur Kepada Mendagri.
  • A. Perubahan Nama
    1. 1. Surat Pengantar Gubernur;
    2. 2. Surat Keterangan Biro Pemerintahan terkait Keaslian Dokumen;
    3. 3. Akta Lahir; dan
    4. 4. Surat Keterangan Pengadilan terkait Perubahan Nama (Opsional).
  • B. Perubahan Gelar
    1. 1. Surat Pengantar Gubernur;
    2. 2. Surat Keterangan Biro Pemerintahan terkait Keaslian Dokumen; dan
    3. 3. Scan Ijazah Asli.

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pengesahan Pemberhentian Pimpinan/Anggota DPRD Provinsi.

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kepmendagri tentang Peresmian Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan/Anggota DPRD Provinsi"