Pelayanan Surat Kesehatan

No. SK: 47/AKR/SK/2022

  1. Fotocopy Kartu Identitas

  1. 1. Pasien memberikan fotocopy Kartu Identitas kepada petugas kesehatan. 2. Petugas kesehatan mencatat identitas diri pasien. 3. Petugas kesehatan dan dokter memeriksa kesehatan pasien. 4. Setelah diperiksa pasien memberikan hasil pemeriksaan kepada petugas ruang administrasi kantor untuk diketik. 5. Petugas administrasi kantor mengetik surat kesehatan. 6. Dokter menandatangani surat kesehatan. 7. Surat kesehatan diserahkan kepada pasien.

15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kesehatan

UPTD. Puskesmas Harapan Baru

 Jalan Kurnia Makmur No. 83 Samarinda 75131

1.Telpon (0541) 260039

2.E-MAIL : upt.pkmharapanbaru@gmail.com

3.Website https://pkm-harapan baru.samarindakota.go.id

4.Facebook    : Puskesmas Harapan Baru

5.SMS : 081 349 391 686              6. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kesehatan"