Pelayanan Informasi dan pengaduan pelanggan

No. SK: 47/AKR/SK/2022

  1. Seluruh Pasien/pengunjung UPTD Puskesmas Harapan baru Kec.Loa Janan Ilir

  1. Pasien / pengunjung menyampaikan Pertanyaan, saran, masukan dan keluhan dengan cara : Langsung ke petugas di meja informasi Menulis dan memasukkan ke kotak layanan pengaduan SMS dan atau telpon ke nomer layanan pengaduan yang tertera di puskesmas Mengakses website puskesmas

Waktu Tanggapan pengaduan paling lama 2x24 jam

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien mendapatkan solusi dan atau penjelasan terkait isi aduan/pertanyaan

UPTD Puskesmas Harapan Baru

 Jalan Kurnia Makmur No. 83 Samarinda 75131

1.Telpon (0541) 260039

2.E-MAIL : upt.pkmharapanbaru@gmail.com

3.Website https://pkm-harapan baru.samarindakota.go.id

4.Facebook    : Puskesmas Harapan Baru

5.SMS : 081 349 391 686              6. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi dan pengaduan pelanggan"