Layanan Puskesos Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)

  1. Membawa Fotocopy KK
  2. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kelurahan jika belum terdaftar DTKS;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Individu/ Keluarga Terdaftar DTKS (untuk pengurusan KIP,BPJS Kesehatan (PBI,JKN dan JKSS), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bidang Lainnya (Infrastruktur dan Alat Bantu Disabilitas)

1. Warga mendatangi sekretariat SLRT atau Puskesos dan Petugas Front Office (FO) mencatat kepeserrtaan program dan keluhan terhadap program bantuan sosial dipusat dan daerah;

  a. Jika warga tidak ada di dalam DTKS, FO di tingkat desa /kelurahan mengumpulkan profil/data dasar warga tersebut sebagai daftar awal untuk dimasukan kedalam DTKS yang nantinya akan diverifikasi dan validasi melalui mekanisme SIKS - NG;

  b. Jika warga terdaftar di dalam DTKS, keluhan atau permasalahannya dikaji dan dipetakan untuk diteruskan ke supervisor ditingkat kecamatan yang ditelaah dan diteruskan ke Manajer (MJ) SLRT ditingkat kabupaten/kota;

2. Data yang dikirimkan oleh FO dapat terbaca juga oleh Fasilitator (FS) sehingga tidak terjadi rangkap pencatatan data. Selain itu, Jika saat pencatatan data warga tidak memiliki NIK ataupun KK, perlu dilakukan pengurusan data kependudukan terlebih dahulu, petugas FO akan mencetak surat rekomendasi bagi warga untuk mengurus NIK ataupun KK;

3. Setiap warga yang mengeluh akan diberikan surat resi keluhan oleh FO;

4. Berdasarkan rujukan yang diterima dari SLRT, pengelola programditingkat pusat maupun daerah dapat menyetujui, menolak atau menelaah lebih lanjut kebutuhan program an keluhan implementasi program tersebut;

5. FO sekretariat SLRT ataupun Puskesos dibantu oleh FS SLRT menginformasikan kepada warga tentang status keluhannya;

6. Sekretariat Teknis SLRT di Kota Semarang bersama sekretariat Nasional SLRT memantau tindak lanjut informasi yang diteruskan kepada pengelola program dan pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM);

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Puskesos Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)"