Penerbitan Kepmendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota

  • A. Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Hasil Pilkada
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota Periode Sebelumnya;
    3. 3. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati/Walikota (Dalam Hal Daerah Dipimpin Oleh Penjabat);
    4. 4. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota Periode Sebelumnya;
    5. 5. Keputusan KPU Kabupaten/Kota Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
    6. 6. Keputusan KPU Kabupaten/Kota Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih;
    7. 7. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih;
    8. 8. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (Apabila Terdapat Gugatan);
    9. 9. Surat Mahkamah Konstitusi RI Mengenai Tidak Terdaftarnya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (Apabila Tidak Terdapat Gugatan);
    10. 10. Surat KPU RI Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi RI (Apabila Tidak Terdapat Gugatan);
    11. 11. Surat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Terpilih Oleh KPU Kabupaten/Kota Kepada DPRD Kabupaten/Kota;
    12. 12. Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota Oleh DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    13. 13. Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • B. Pengaktifan Kembali Bupati/Wakil Bupati Atau Walikota/Wakil Walikota
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Sementara Yang Bersangkutan;
    4. 4. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap; dan
    5. 5. Surat Usulan Pengaktifan Kembali Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • C. Pengangkatan Wakil Bupati Atau Wakil Walikota Hasil Pemilihan DPRD (Pengisian Kekosongan)
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Wakil Bupati Atau Wakil Walikota Sebelumnya;
    3. 3. Surat Usulan Parpol/Gabungan Parpol Pengusung (Kesepakatan Bersama Parpol/Gabungan Parpol Pengusung Tingkat DPP), Yang Mengusulkan 2 (Dua) Orang Calon Wakil Bupati Atau Wakil Walikota Kepada DPRD Kabupaten/Kota Melalui Bupati/ Walikota (Jika Calon Berasal Dari Parpol Atau Gabungan Parpol);
    4. 4. Surat Usulan Bupati/Walikota, Yang Mengusulkan 2 (Dua) Orang Calon Wakil Bupati Atau Wakil Walikota Kepada DPRD Kabupaten/Kota (Jika Berasal Dari Calon Perseorangan);
    5. 5. Risalah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Wakil Bupati Atau Wakil Walikota;
    6. 6. Berita Acara DPRD Kabupaten/Kota Tentang Hasil Pemilihan Wakil Bupati Atau Wakil Walikota;
    7. 7. Keputusan DPRD Kabupaten/Kota Tentang Hasil Pemilihan Wakil Bupati Atau Wakil Walikota;
    8. 8. Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota Yang Mengatur Mekanisme Pemilihan Wakil Bupati Atau Wakil Walikota;
    9. 9. Surat Usulan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    10. 10. Surat Usulan Gubernur Kepada Mendagri.
  • D. Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan DPRD (Pengisian Kekosongan)
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota Sebelumnya;
    3. 3. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati/Walikota (Dalam Hal Daerah Dipimpin Oleh Penjabat);
    4. 4. Surat Usulan Parpol/Gabungan Parpol Pengusung (Kesepakatan Bersama Parpol/Gabungan Parpol Pengusung Tingkat DPP) Yang Masih Memiliki Kursi Di DPRD, Dengan Mengusulkan 2 (Dua) Pasangan Calon Kepada DPRD Kabupaten/Kota;
    5. 5. Risalah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
    6. 6. Berita Acara DPRD Kabupaten/Kota Tentang Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
    7. 7. Keputusan DPRD Kabupaten/Kota Tentang Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
    8. 8. Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota Yang Mengatur Mekanisme Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
    9. 9. Surat Usulan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    10. 10. Surat Usulan Gubernur Kepada Mendagri.
  • E. Pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota Menjadi Bupati/Walikota
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
    3. 3. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Bupati Atau Walikota;
    4. 4. Risalah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota Menjadi Bupati/Walikota;
    5. 5. Berita Acara DPRD Kabupaten/Kota Tentang Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota Menjadi Bupati/Walikota;
    6. 6. Surat Usulan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    7. 7. Surat Usulan Gubernur Kepada Mendagri.
  • F. Pengangkatan Penjabat Bupati/Walikota
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Periode Sebelumnya;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Periode Sebelumnya;
    4. 4. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Periode Sebelumnya(Dalam Hal Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Telah Disahkan Pemberhentiannya Sebelum Usulan Pengangkatan Penjabat Disampaikan);
    5. 5. Daftar Riwayat Hidup 3 (Tiga) Orang Calon Penjabat;
    6. 6. Sasaran Kinerja Pegawai 3 (Tiga) Orang Calon Penjabat Selama 3 (Tiga) Tahun Terakhir; dan
    7. 7. Surat Usulan Pengangkatan Penjabat Bupati Atau Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • G. Penunjukan Penjabat Sementara (PJS) Bupati/Walikota
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
    4. 4. Fotokopi Surat Pemberian Cuti Di Luar Tanggungan Negara;
    5. 5. Daftar Riwayat Hidup 3 (Tiga) Orang Calon PJS;
    6. 6. Sasaran Kinerja Pegawai 3 (Tiga) Orang Calon PJS Selama 3 (Tiga) Tahun Terakhir; dan
    7. 7. Surat Usulan Penunjukan Penjabat Sementara Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • A. Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Berakhir Masa Jabatan
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    4. 4. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Berakhir Masa Jabatannya;
    5. 5. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    6. 6. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • B. Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Meninggal Dunia
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    4. 4. Akta Kematian Dari Pejabat Berwenang;
    5. 5. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Meninggal Dunia;
    6. 6. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    7. 7. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • C. Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Permintaan Sendiri (Mengundurkan Diri)
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    4. 4. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Disertai Dengan Alasan Yang Jelas;
    5. 5. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Permintaan Sendiri;
    6. 6. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    7. 7. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • D. Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Tidak Dapat Melaksanakan Tugas Secara Berkelanjutan Atau Berhalangan Tetap Secara Berturut-Turut Selama 6 (Enam) Bulan
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    4. 4. Surat Keterangan Dokter Yang Berwenang;
    5. 5. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota;
    6. 6. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    7. 7. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • E. Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Dinyatakan Melanggar Sumpah/Janji; Tidak Melaksanakan Kewajiban; Melanggar Larangan; Atau Melakukan Perbuatan Tercela
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    4. 4. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota;
    5. 5. Keputusan DPRD Kabupaten/Kota Tentang Pendapat DPRD;
    6. 6. Salinan Putusan Mahkamah Agung Atas Pendapat DPRD Kabupaten/Kota;
    7. 7. Surat Keterangan Dari Pengadilan Negeri Setempat Yang Menyatakan Tidak Adanya Gugatan Dari Yang Bersangkutan Terhadap Keputusan DPRD Kabupaten/Kota Dan/Atau Putusan Mahkamah Agung (Dalam Hal Tidak Adanya Gugatan);
    8. 8. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Dalam Hal Adanya Gugatan Dari Yang Bersangkutan Terhadap Keputusan DPRD Kabupaten/Kota Dan/Atau Putusan Mahkamah Agung);
    9. 9. Surat Usulan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    10. 10. Surat Usulan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • F. Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Diberi Tugas Dalam Jabatan Tertentu Oleh Presiden
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    4. 4. Keputusan Presiden RI Tentang Pengangkatan Yang Bersangkutan Dalam Jabatan Tertentu;
    5. 5. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota;
    6. 6. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    7. 7. Surat Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • G. Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Terbukti Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Yang Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun; Tindak Pidana Korupsi; Tindak Pidana Terorisme; Makar; Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara; Dan/Atau Perbuatan Lain Yang Dapat Memecah Belah NKRI
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    4. 4. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian Sementara Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    5. 5. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap;
    6. 6. Surat Keterangan Pengadilan Terkait Tanggal Putusan Pengadilan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap; dan
    7. 7. Surat Usulan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • H. Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Karena Terbukti Menggunakan Dokumen Dan/Atau Keterangan Palsu Sebagai Persyaratan Pada Saat Pencalonan
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    4. 4. Risalah Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota;
    5. 5. Keputusan DPRD Kabupaten/Kota Tentang Hasil Penyelidikan DPRD Kabupaten/Kota;
    6. 6. Surat Keterangan Dari Pengadilan Negeri Setempat Yang Menyatakan Tidak Adanya Gugatan Dari Yang Bersangkutan Terhadap Keputusan DPRD Kabupaten/Kota (Dalam Hal Tidak Adanya Gugatan);
    7. 7. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap(Dalam Hal Adanya Gugatan Dari Yang Bersangkutan Terhadap Keputusan DPRD Kabupaten/Kota);
    8. 8. Surat Usulan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Kepada Mendagri Melalui Gubernur; dan
    9. 9. Surat Usulan Pemberhentian Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • I. Pemberhentian Sementara Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    3. 3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Yang Bersangkutan;
    4. 4. Surat Pelimpahan Perkara Ke Pengadilan/Surat Keterangan Dari Pengadilan Yang Menerangkan Tanggal Status Terdakwa;
    5. 5. Nomor Register Perkara Pengadilan Negeri; dan
    6. 6. Surat Usulan Pemberhentian Sementara Bupati Dan/Atau Wakil Bupati Atau Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • J. Pemberhentian Penjabat Bupati/Walikota
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Atau Walikota; dan
    3. 3. Surat Usulan Pemberhentian Penjabat Bupati Atau Walikota Oleh Gubernur Kepada Mendagri.
  • K. Pemberhentian Penjabat Sementara (PJS) Bupati/Walikota
    1. 1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen Dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan);
    2. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati/Walikota; dan
    3. 3. Surat Usulan Pemberhentian Penjabat Sementara Oleh Gubernur Kepada Mendagri File Scan Data Dukung Penting Lainnya.
  • A. Perubahan Nama
    1. 1. Surat Pengantar Gubernur;
    2. 2. Surat Keterangan Biro Pemerintahan terkait Keaslian Dokumen;
    3. 3. Akta Lahir; dan
    4. 4. Surat Keterangan Pengadilan terkait Perubahan Nama (Opsional).
  • B. Perubahan Gelar
    1. 1. Surat Pengantar Gubernur;
    2. 2. Surat Keterangan Biro Pemerintahan terkait Keaslian Dokumen; dan
    3. 3. Scan Ijazah Asli.

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kepmendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota"