Loket pendaftaran dan rekam medik

No. SK: 47/AKR/SK/2022

  1. Menunjukkan Nomor Antrean Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Menunjukkan Kartu Berobat Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta Membayar Retribusi sesuai dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemungutan Retribusi Di Kota Samarinda dan Surat Keputusan Walikota Samarinda nomor 100.3.3.3/242/100.02/2024 Tentang Tarif Jasa pelayanan pada BLUD di UPTD.Puskesmas Harapan Baru.

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia / anak Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.

3-5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Samarinda nomor 100.3.3.3/242/100.02/2024 Tentang Tarif Jasa pelayanan pada BLUD di UPTD.Puskesmas Harapan Baru.  


1. Kartu Berobat 2. Rekam Medik 3. Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

UPTD Puskesmas Harapan Baru

 Jalan Kurnia Makmur No. 83 Samarinda 75131

1. Telpon (0541) 260039

2. E-MAIL : upt.pkmharapanbaru@gmail.com

3. Website https://pkm-harapan baru.samarindakota.go.id

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket pendaftaran dan rekam medik"