Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata (PBPJWA)

  • Perorangan
    1. Surat permohonan;
    2. Surat Keterangan Keahlian/pernah mengikuti pelatihan sesuai bidang usaha;
    3. Surat Penyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha;
    4. Rencana Kegiatan Usaha.
  • Non Perorangan (BUMN; BUMD; BUMS; BUMDES; atau KOPERASI)
    1. Akta Pendirian;
    2. Pakta Integritas;
    3. Rencana Kegiatan Usaha Jasa dengan memuat informasi (Pendahuluan,RKU dan Penutup )

  1. Telaah permohonan kerja sama oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan/atau Urusan Teknis Jasa Lingkungan (5 Hari Kerja)*
  2. Penerbitan Surat Kepala Balai perihal rekomendasi teknis (1 Hari Kerja)*
  3. Persetujuan/Penolakan PBPJWA melalui sistem OSS (14 hari Kerja)

Catatan: *) jika petugas/pejabat yang berwenang berada di tempat

Pembayaran Iuran PBPJWA (sesuai jenis kegiatan)

Jenis Jasa

Perorangan

Badan Usaha

Transportasi dan Perjalanan Wisata

Rp. 200.000,-

Rp. 1.000.000,-

Lainnya

Rp. 100.000,-

Rp. 500.000,-


PBPJWA Terbit

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui:

·         Facebook :  BTN Gunung Merapi

·         Instagram :  btn_gn_merapi

·         Twitter/X : @btngunungmerapi

·         Tiktok : @btng.merapi

·         Youtube : Taman Nasional Gunung Merapi

·         Website : https://tngmerapi.id/












Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata (PBPJWA)"