6 Standar Layanan Pokok UPTD PPA

  • Pengaduan Langsung
    1. Masyarakat Kota Samarinda / Kejadian di Kota Samarinda
    2. Membawa Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga 1 Lembar
    3. Membawa Fotocopy Buku Nikah 1 Lembar
    4. Membawa Fotocopy Akta kelahiran 1 Lembar

   

Tidak dipungut biaya

Komponen Standar Pelayanan dengan Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) & Komponen Standar Pelayanan dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Klien
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Penampungan Sementara
  5. Mediasi
  6. Pendampingan Terhadap Klien yang Mengalami Kekerasan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6 Standar Layanan Pokok UPTD PPA"