Penjangkauan Korban

  • Penjangkauan Pengaduan
    1. Masyarakat Kota Samarinda / Kejadian di Kota Samarinda
    2. Korban / Pelapor tidak mampu mengakses layanan UPTD dikarenakan berbagai hambatan ; Lokasi, Biaya, dan lain lain
    3. Korban / Pelapor berada dalam Kondisi Bahaya

- Kondisi Korban termasuk kasus resiko Tinggi selambat-lambatnya 1 x 24 Jam

- Kondisi Korban termasuk kasus resiko Sedang 2 x 24 Jam

- Kondisi Korban termasuk kasus resiko Tinggi 3 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Langsung

1. Pengaduan Langsung

  • Korban datang langsung ke Kantor Pelayanan UPTD PPA
2. Pengaduan Tidak Langsung
  • Aplikasi Sippeka
  • Kotak Saran
  • Sosial Media
    • Facebook (Uptd Ppa Samarinda)
    • WhatsApp (0823 2442 1313)
  • Call Centre 112
  • Call Centre UPTD PPA Kota Samarinda (0823 2442 1313)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjangkauan Korban"