Pemulangan, Penjemputan dan Pemakaman Orang Terlantar

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian tentang Orang Terlantar
  2. Surat Keterangan Kehilangan (kehilangan KTP / identitas)
  3. Buku Register
  4. 4. List kendali/Verifikasi

  • Pemulangan
    1. Pelapor/korban datang langsung ke Dinas Sosial Kota Pangkalpinang atau dibawa oleh Masyarakat, Polisi, TKSK, PMKS
    2. Pengaduan dari klien/masyarakat diterima oleh sistem layanan rujukan (SLRT) dan melakukan assesment awal
    3. SLRT melaporkan pengaduan klien ke Bidang Rehsos Kasi Tuna Sosial untuk melakukan assesment lanjutan terhadap orang terlantar/klien
    4. Bidang Rehsos Seksi Tuna Sosial membawa klien ke Polres untuk pengusulan pembuatan/penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar
    5. Bidang Rehsos berkerjasama dengan TKSK dan PSM untuk menelusuri/menghubungi keberadaan keluarga orang terlantar
    6. Seksi Tuna Sosial membuat Surat meneruskan perjalanan secara estafet yang diketahui oleh Kepala Bidang Rehsos, Sekretaris Dinas Sosial dan ditandatangani oleh Kepala DINSOS Kota Pangkalpinang untuk memulangkan kilen ke keluarga atau ke wilayah asal orang terlantar
    7. Apabila orang terlantar mengalami kecacatan/disabilitas maka Bidang Rehsos atau petugas yang ditugaskan melakukan pengantaran/mendampingi klien bertemu dengan keluarga atau diserahkan ke Dinas Sosial di Wilayah dimana Keluarga klien berasal.
  • Penjemputan
    1. Dinas Sosial Kota Pangkalpinang mendapat laporan dari Masyarakat, Instansi terkait, Kepolisian, Dinas Sosial Provinsi atau dari Dinas/Instansi tempat keberadaan klien yang mana orang terlantar tersebut berasal dari wilayah Kota Pangkalpinang
    2. Dinas Sosial Kota Pangkalpinang mendapat laporan dari Masyarakat, Instansi terkait,Kepolisian, Dinas Sosial Provinsi atau dari Dinas/Instansitempat keberadaan klien yang mana orang terlantar dengan cara melakukan penelusuran keluarga klien yang berada diwilayah Kota Pangkalpinang
    3. Klien dipulangkan kepada pihak Keluarga atau ke daerah wilayah asal orang terlantar.
  • Pemakaman
    1. Dinas Sosial Kota Pangkalpinang mendapat laporan dari Masyarakat, Instansi terkait,Kepolisian, Dinas Sosial Provinsi atau dari Dinas/Instansi terkait tentang penemuan Mayat orang terlantar yang tidak memiliki sanak saudara
    2. Dinas Sosial Kota Pangkalpinang melalui Bidang Rehsos Kasi Tuna Sosial melakukan koordinasi dengan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pangkalpinang perihal mobil jenazah
    3. Jenazah dibawa ke ruang mayat RSUD Kota Pangkalpinang untuk dilakukan pemilisan jenazah. Penangkapan jenazah oleh pihak RSUD dan berkoordinasi dengan pihak pemakaman untuk dilakukan pemakaman orang terlantar
    4. Orang terlantar dimakamkan di tempat yang telah ditentukan
    5. Mengumpulkan berkas dan dokumentasi yang berhubungan dengan Pemulangan, Penjemputan dan Pemakaman Orang Terlantar.

sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pemulangan, penjemputan dan Pemakaman

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang (SLRT) Jl. Usman Ambon No. 25 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan Langsung melalui surel : dinsos@pangkalpinang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan, Penjemputan dan Pemakaman Orang Terlantar"