No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022
sejak
berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Pelayanan dan rehabilitasi sementara bagi Orang Terlantar, Gelandangan Pengemis dan Anak Jalanan, Wanita Tuna Susila, Lanjut Usia Terlantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa terlantar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store