Rehabilitasi Kejiwaan di RSJ bagi Penyandang Disabilitas Mental Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas

  1. Laporan dari Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), masyarakat, PSM,TKSK, Kepolisian, puskesmas,dll.
  2. Petugas melakukan survei langsung ke penyandang disabilitas dan memanggil keluarga PDM ODGJ ke Dinas Sosial untuk melakukan asessment awal kasus, mengecek identitas (KTP/BPJS)
  3. Petugas melaporkan hasil survei dan asessmen kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk memberikan rekomendasi agarkasus segera ditangani atau ditolak karena alasan tertentu. Apabila kasus ditolak, maka klien akan dirujuk ke pihak yanglebih berwenang (terminasi/rujukan)
  4. Apabila kasus bersifat darurat dan perlu pengamanan maka klien akan dirujuk sementara ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kep. Bangka Belitung
  5. Petugas melakukan asesmen lanjutan lebih mendalam dengan melanjutkan hasil dari asesmen awal, serta Petugas menghubungi keluarga dan sistem sumber yang berkaitan dengan kasus PDM ODGJ
  6. Pengembalian klien PDM ODGJ kepada keluarga setelah selesai dilakukan perawatan oleh pihak RSJ Provinsi Kep. Bangka Belitung
  7. Kasus selesai jika PDM ODGJ kejiwaan sudah benar-benar tenang dan diberikan rehabilitasi lanjutan ke Panti Sosial/Balai Pelatihan tetapi jika PDM ODGJ belum tenang maka tetap dikembalikan kepada keluarga.

sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Kejiwaan di RSJ Bagi Penyandang Disabilitas Mental ODGJ

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang (SLRT) Jl. Usman Ambon No. 25 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan Langsung melalui surel : dinsos@pangkalpinangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Kejiwaan di RSJ bagi Penyandang Disabilitas Mental Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"