Lansia

  1. - Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya - Kartu Berobat - Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta

  1. 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran Pasien Baru PETUGAS MESIN PENDAFTARAN - Petugas berada di ruangan pendaftaran pukul 07.30 - Petugas menyiapkan alat-alat dan ATK yang diperlukan - Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean manual - Petugas di mesin pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian untuk menuju mesin pendaftaran - Petugas menekan opsi pasien baru pada mesin pendafaran - Pasien mengambil nomor antrian dari mesin cetak untuk diserahkan pada pasien dan dipersilahkan menunggu untuk dipanggil oleh petugas pada meja pendaftaran PETUGAS MEJA PENDAFTARAN - Petugas memanggil nomor antrian pasien baru secara berurutan - Petugas mempersilahkan pasien duduk dan meminta kartu identitas dan kartu JKN (bila ada) untuk melengkapi pengisian database rekam medis - Setelah seluruh penginputan database selesai, pasien diberikan kartu berobat yang berisi nomor database pasien - Petugas menanyakan kepada pasien ruangan yang akan dituju - Petugas mencetak nomor antrian pasien - Petugas menyerahkan nomor antrian kepada pasien dan mempersilahkan pasien untuk menunggu panggilan di depan ruangan yang dituju Pasien Lama - Pasien mengambil nomor antrian manual - Petugas di mesin pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien - Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat sebelumnya saat pasien menyerahkan nomor antrian manual - Apabila sudah pernah berobat, petugas meminta kartu JKN - Apabila pasien tidak memiliki kartu BPJS (Non BPJS), petugas meminta kartu berobat yang memuat nomor database pasien untuk diketik pada mesin pendaftaran - Setelah nomor dabase pasien muncul, petugas menanyakan ruang pemeriksaan yang dituju dan menekan opsi ruangan pada mesin pendaftaran dan mesin cetak akan mencetak nomor antrian sesuai ruangan yang dituju - Petugas menyerahkan nomor antrian ruangan pada pasien

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

<meta charset="UTF-8" />

UPTD Puskesmas Lempake Jl. D.I Panjaitan No 01, Kelurahan  Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Telp: 0541- 280620

Email puskesmaslempake@yahoo.co.id

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (08115820044)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan KepalaPuskesmas Lempake
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08115820044

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lansia"