Pengajuan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy SKTM dari Kelurahan Mengetahui Kecamatan

  1. Pemohon datang mengajukan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Bagian Front Office memberikan informasi, menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon termasuk dalam DTKS dan diteruskan ke Back Office, jika tidak akan diverivikasi fasilitator;
  3. Dokumen klien yang tidak masuk DTKS akan diperiksa Fasilitator dibantu Kelurahan setempat untuk melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon;
  4. Jika dokumen pemohon tidak masuk DTKS dan tidak masuk kriteria keluarga miskin maka dokumen pemohon akan dikembalikan atau jika pemohon DTKS (tidak dalam keadaan urgent) akan diteruskan ke Back Office Kesehatan;
  5. Back Office Kesehatan akan Memberi jawaban kepastian dan Merujuk ke bidang linjamsos dengan diteruskan ke manajer;
  6. Bidang Linjamsos akan mengelurkan Surat Rekomendasi Pengajuan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan;
  7. Kepala Dinas memvalidasi pengajuan rekomendasi pemohon;
  8. Petugas Front Office menyerahkan dokumen rekomendasi kepada pemohon.

terhitung berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengajuan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jl. Usman Ambon No. 25 Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung ke Dinas Sosial atau melalui surel : dinsos@pangkalpinangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan"