Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/002/100.02.026/2024

  • Pasien Faskes BPJS Puskesmas Samarinda Kota
    1. 1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. 2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    3. 3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
  • Pasien Umum
    1. 1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. 2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
    3. 3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. 4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>

-       Gratis untuk pasien BPJS dengan Faskes UPTD Puskesmas Samarinda Kota Pasien dan Pasien Gawat Darurat


-     Pasien Umum (Tidak Memilki BPJS dan Non Faskes Puskesmas Samarinda Kota) dikenakan Tarif Sesuai Dengan Perda Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Menurut Jenis Pemeriksaan

Pemeriksaan Kesehatan ,Pengobatan,Rujukan dan Konsultasi

·       UPTD Puskesmas Samarinda, Dinas Kesehatan Kota Samarinda Jl. Bhayangkara No. 4, Telp.( 0541) 7809722,

·       Email Puskesmas : puskesmassamkot@gmail.com

·       Website https://pkm-samarinda-kota.samarindakota.go.id/

·       PPID : https://www.ppidpkmsamkot.my.id/home

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"