PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN & REKAM MEDIS

No. SK: 188.4/002/100.02.026/2024

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
  3. Menunjukkan Kartu Berobat Atau
  4. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  5. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor : 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Pasien Umum )

  1. 1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean
  2. 2. Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia / anak
  3. 3. Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. 4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. 5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.

3-5 Menit

- Gratis untuk pasien BPJS dengan Faskes UPTD Puskesmas Samarinda Kota dan Pasien Gawat Darurat


   -  Pasien Umum (Tidak Memilki BPJS dan Non Faskes Puskesmas      Samarinda Kota) dikenakan Tarif Sesuai Dengan Perda Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Menurut Jenis Pemeriksaan

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

·       UPTD Puskesmas Samarinda, Dinas Kesehatan Kota Samarinda Jl. Bhayangkara No. 4, Telp.( 0541) 7809722,

·       Email Puskesmas : puskesmassamkot@gmail.com

·       Website https://pkm-samarinda-kota.samarindakota.go.id/

·       PPID : https://www.ppidpkmsamkot.my.id/home

·       Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN & REKAM MEDIS"