Penomoran Surat Sakit dan Rujukan Umum

  1. Form surat sakit/form surat rujukan umum
  2. Buku register surat sakit/rujukan umum
  3. Stempel puskesmas

  1. o Pasien atau keluarga pasien menyerahkan form surat sakit/form surat rujukan umum ke petugas administrasi o Pasien menunggu dipanggil oleh petugas administrasi o Pasien dipanggil petugas dan menerima form surat sakit/form surat rujukan umum yang sudah berstempel puskesmas o Pasien pulang

Waktu pelayanan penomoran surat sakit dan surat rujukan umum 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat sakit atau surat rujukan umum

o   UPTD Puskesmas Segiri  Jl. Ramania 2 Rt. 47 No. 12 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu , Kota Samarinda Kecamatan

o   HP : 08115535511

o   Email : pkm-segiri@samarindakota.go.id

o   Website https://pkm-segiri.samarindakota.go.id/

o   Kotak saran, SMS/WA ke 08115535511

o   Pengaduan secara langsung

Semua pengaduan yang masuk, akan ditangani oleh Tim Manajemen Komplain dan dilanjutkan ke Kasubbag TU dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penomoran Surat Sakit dan Rujukan Umum "