Penanganan Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)

No. SK: 08.a/KEP/SEKRT-DINSOS/I/2022

  1. Fotocopy SKTM dari Kelurahan Mengetahui Kecamatan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orangtua Siswa
  4. Surat Keterangan dari Sekolah

  1. Pemohon datang mengajukan PIP dengan membawa dokumen identitas dan dokumen persyaratan;
  2. Bagian Front Office memberikan informasi, menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon termasuk dalam DPM/DTKS dan diteruskan ke Back Office, jika tidak akan diverivikasi fasilitator;
  3. Jika Dokumen pemohon tidak masuk DTKS dan tidak masuk kriteria keluarga miskin maka dokumen pemohon akan dikembalikan ke pemohon atau jika pemohon DTKS akan diteruskan ke Back Office Pendidikan;
  4. Back Office Pendidikan akan Memberi jawaban kepastian dan Merujuk ke bidang linjamsos dengan diteruskan ke manajer;
  5. Manajer akan mengkoordinasi dengan bidang linjamsos apakah pemohon masuk kriteria keluarga miskin atau tidak dan menyetujui langsung rujukan Back ke bidang linjamsos;
  6. Bidang Linjamsos akan mengelurkan Surat Rekomendasi PIP (Beasiswa Sekolah);
  7. Kepala Dinas memvalidasi pengajuan rekomendasi pemohon;
  8. Petugas Front Office menyerahkan dokumen rekomendasi kepada pemohon.

terhitung berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Beasiswa Sekolah


  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jl. Usman Ambon No. 25 Pangkalpinang
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung ke Dinas Sosial atau melalui surel : dinsos@pangkalpinangkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)"