Evaluasi Ranperda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi

  1. Surat Keabsahan Dokumen Persyaratan dari BPKAD Provinsi;
  2. Surat Gubernur mengenai Penyampaian Rancangan Perda Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur;
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui Bersama DPRD;
  4. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  5. Surat Gubernur Kepada DPRD Provinsi mengenai Penyampaian Rancangan Perda Provinsi untuk dibahas bersama;
  6. Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  7. Risalah Sidang Jalannya Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan;
  9. Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan Organisasi;
  10. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
  11. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
  12. Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
  13. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  14. Laporan operasional;
  15. Laporan perubahan ekuitas;
  16. Neraca;
  17. Laporan arus kas;
  18. Catatan atas laporan keuangan;
  19. Daftar rekapitulasi piutang daerah;
  20. Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
  21. Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
  22. Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
  23. Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
  24. Daftar rekapitulasi aset tetap;
  25. Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
  26. Daftar rekapitulasi aset lainnya;
  27. Daftar dana cadangan daerah;
  28. Daftar kewajiban jangka pendek;
  29. Daftar kewajiban jangka panjang;
  30. Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
  31. Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
  32. Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
  33. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran;
  34. Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran;
  35. Rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara (* jika ada);
  36. Rekapitulasi realisasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) (* jika ada); dan
  37. Ringkasan realisasi penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan (* jika ada).

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD.

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Ranperda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi"