Pencatatan Sipil

No. SK: 188.45/234/2022

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran;
  3. Fotokopi KK

  1. Pemohon membawa berkas permohonan pembuatan Dokumen Adminduk ke Front Office untuk di cek kelengkapan berkasnya
  2. Setelah di cek dan berkas lengkap Front Office mengarahkan Pemohon untuk mengambil nomor antrian di mesin antrian.
  3. Pemohon menunggu panggilan nomer antrian
  4. Pemohon menyerahkan berkas kepada operator untuk di inputkan ke SIAK
  5. Petugas/Operator memastikan kembali isian data kepada pemohon, setelah itu Petugas/Operator menginput ke dalam Aplikasi SIAK
  6. Petugas/Operator menyerahkan dokumen untuk diverifikasi oleh Kasi/Kabid
  7. Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan dokumen adminduk kepada pengguna layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hokum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

a. Telepon : 0813-4960-5354, 0812-560-2227 

b. SMS/WA : 0813-4960-5354, 0812-560-2227

 c. Website : https://linktr.ee/dukcapilsukamara

 d. Email : Pelayanan.dukcapilsukamara@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Sipil"