Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran/ Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran/ Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Memilih menjadi WNA
Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran/ Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Memilih menjadi WNI
Pencatatan Anak yang lahir dan perkawinan campuran/ Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Pencatatan PerubahanbStatus Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus.
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
Pencatatan perubahan nama penduduk
Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hokum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
Pencatatan Biodata WNI di luar wilayah NKRI
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)