Pendaftaran Penduduk

  1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  2. Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
  3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

  1. Pemohon

Persyaratan Administrasi

a. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;

b. Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan

c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

a. Telepon : 0813-4960-5354, 0812-560-2227

b. SMS/WA : 0813-4960-5354, 0812-560-2227

c. Website : https://linktr.ee/dukcapilsukamara

d.Email : Pelayanan.dukcapilsukamara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk"