STANDAR PELAYANAN BAGIAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN RSUD Dr.H.ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

No. SK: 180/03.H/VII.02/7.2/VII/2019

  1. Pasien membawa identitas diri:
  2. Pasien dengan JKN KIS/BPJS kesehatan syarat administrasi selain menunjukan kartu
  3. Pasien Jamkesda Baru dan lama
  4. Pasien daftar Online

  1. 1. Petugas pendaftaran mengecek KTP/kartu JKN/ Rujukan Manual
  2. 2. Petugas menginput data pasien kedalam SIMRS
  3. 3. Petugas pendaftaran mendaftarkan poliklinik sesuai rujukan pasien
  4. 4. Petugas pendaftaran memberikan berkas registrasi kepada pasien / keluarganya dengan menjelaskan sistem rujukan berjenjang untuk pasien dengan pembiayaan JKN
  5. 5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / keluarganya untuk menunggu di poliklinik sesuai tujuan pasien

1. Pendaftaran Pasien baru 10 menit

2.Pendaftaran pasien Lama 5 menit

Mengacu pada:

1.        PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional

2.        PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 tahun 2013

3.        PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional

4.        PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional

5.        Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun 2011 tentang  Tarif  Pelayanan  Kesehatan kelas III pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

6.        Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP, VVIP A dan VVIP B) pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung


1. Kartu Identitas pasien / Kartu JKN / Rujukan Manual

1.     Website : rsudam.lampungprov.go.id

2.     Email humasrsudam23@gmail.com

3.     Telepon : (0721)703312

4.     SMS/WA : 0821 8182 4557

5.     Pengaduan Langsung : Bagian Rekam Medis RSUD dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

6.     Kotak Saran : setiap Area Publik RSUD Abdul Moeleok Provinsi  Lampung.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081271466465

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN BAGIAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN RSUD Dr.H.ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG"