Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. SKP (jika pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

  1. OA mengisi F-1.02;
  2. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  3. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
  6. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
  7. . Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store