Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak
1. Biaya informasi elektronik : tanpa biaya/Cuma-Cuma
2. Biaya sainan fotokopi : Rp500/lembar
3. Biaya Transportasi : Rp10.000,00 (perjalanan pulang pergi jika diperlukan)
Informasi Publik Pengadilan Negeri Demak Kelas IB
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Negeri Demak Kelas IB Jalan Sultan Trenggono No. 27, Demak
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Whatsapp/Telp/SMS : 085173261727
b. Email: pengadilanegeridemak@gmail.com
c. Kanal pengaduan:
website SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id
website SP4N-LAPOR: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store