Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan

  • Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan ditujukan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal menggunakan format Surat Permohonan yang sudah disediakan pada aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) yang dicetak dengan Kop Surat masing-masing Unit Kerja dan ditandatangani oleh:
    1. Sekretaris Ditjen/Sekretaris Badan bagi PNS masing-masing Unit Kerja Eselon I;
    2. Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Setjen bagi PNS internal masing-masing Unit Kerja Eselon II lingkup Setjen;
    3. Sekretaris DKPP bagi PNS DKPP;
    4. Kepala Biro Administrasi Kerja Sama dan Hukum IPDN bagi PNS lingkup IPDN;
    5. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kepegawaian BNPP bagi PNS lingkup BNPP;
    6. Kepala Biro Kepegawaian Setjen bagi PNS Kemendagri yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi lain; dan
    7. Sekretaris Ditjen/Badan/Pejabat Kepegawaian pada Unit Kerja Eselon I bagi PNS pada Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT).

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan.

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan"