Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui meja PTSP Kepaniteraan Hukum dengan melampirkan persyaratan berupa: a. Permohonan ijin Kuasa Insidentil; b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan/ Atasan; c. Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas lainnya;

  1. Menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil Meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil dan membubuhi paraf Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil Memeriksa konsep Surat Ijin Kuasa insidentil dan memberi paraf Menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil Menandatangani surat ijin kuasa insidentil Mencatat Surat ijin Kuasa insidentil kedalam buku register pemberian ijin Kuasa Insidentil Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon Mengarsipkan berkas Permohonan Surat Ijin Kuasa Insidentil, dan salinan Surat Ijin Insidentil

Surat Ijin Kuasa Insidentil akan diserahkan oleh Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum maksimal 1 (satu) hari sejak permohonan diterima oleh Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum

Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

(tarif PNBP sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019)

Salinan Surat Ijin Kuasa Insidentil

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Negeri Demak Kelas IB Jalan Sultan Trenggono No. 27, Demak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a. Whatsapp/Telp/SMS : 085173261727

b. Email: pengadilanegeridemak@gmail.com

c. Kanal pengaduan:

website SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id

 website SP4N-LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil"