Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui meja PTSP Kepaniteraan Hukum dengan melampirkan persyaratan berupa: a. Asli dan fotokopi Surat Kuasa Khusus; b. Fotokopi Kartu Tanda Advokat; c. Fotokopi Berita Acara Penyumpahan Advokat; d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

  1. Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa Memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan Menandatangani pendaftaran surat kuasa Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon

Salinan Surat Kuasa Khusus akan diserahkan oleh Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum maksimal 1 (satu) hari sejak permohonan diterima oleh Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum

Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

(tarif PNBP sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019)

Salinan Surat Kuasa Khusus

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Negeri Demak Kelas IB Jalan Sultan Trenggono No. 27, Demak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a. Whatsapp/Telp/SMS : 085173261727

b. Email: pengadilanegeridemak@gmail.com

c. Kanal pengaduan:

website SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id 

website SP4N-LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"