Pelayanan Unit Pengendalian Gratifikasi

  1. Data Laporan Gratifikasi berisikan: a. Data diri penerima dan pemberi gratifikasi; b. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara; c. Tempat dan Waktu penerimaan gratifikasi; d. Uraian jenis gratifikasi yang diterima; e. Nilai atau taksiran; dan f. Kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi.
  2. File Scan atau Foto Bukti Gratifikasi; dan
  3. File Daftar Rincian Pemberian Gratifikasi.

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Laporan akan dilakukan reviu awal; 2. Menyampaikan hasil penetapan status kepemilikan Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada kesempatan pertama kepada pelapor; dan 3. Kewajiban Penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan atau barang melalui UPG atau secara langsung Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi Oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pengendalian Gratifikasi"