2 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Laporan akan dilakukan reviu awal; 2. Menyampaikan hasil penetapan status kepemilikan Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada kesempatan pertama kepada pelapor; dan 3. Kewajiban Penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan atau barang melalui UPG atau secara langsung Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi Oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store