Evaluasi Ranperda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

  1. File Surat Permohonan Evaluasi dari Gubernur;
  2. File Raperda RTR (Ranperda, Dokumen Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama);
  3. File Keterangan Kesesuaian Substansi;
  4. File Berita Acara Konsultasi Publik (minimal 2 Berita Acara);
  5. File Berita Acara Rapat Koordinasi/Surat Kesepakatan dengan Pemda Provinsi yang berbatasan;
  6. File Berita Acara Rapat Koordinasi/Surat Kesepakatan dengan Pemda Kab/Kota yang dalam wilayah provinsi;
  7. File Surat Persetujuan Substansi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan penataan ruang dan lampirannya
  8. File Surat Keputusan terkait Kehutanan
  9. File Persetujuan Bersama dengan DPRD Provinsi atas Ranperda beserta lampirannya;
  10. File Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Dokumen & Validasi KLHS);
  11. File Rekomendasi Peta Dasar oleh Badan Informasi Geospasial;
  12. File Surat Keterangan Kebenaran/Keaslian Dokumen dari Dinas Tata Ruang Provinsi; dan
  13. File Peta/File Besar Lainnya (Link Google Drive).

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Ranperda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi"