Pelayanan Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui meja PTSP Kepaniteraan hukum dengan melampirkan persyaratan berupa: a. Surat Permohonan b. KTP Masingmasing ahli waris c. Kartu Keluarga d. Fotocopy dan Buku Tabungan Asli e. Surat Keterangan Waris f. Surat Keterangan Kematian g. Akta Kelahiran masing-masing ahli waris

  1. Menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawahTangan/Waarmerking dari Pemohon sesuai dengan Checklist
  2. Memverifikasi kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan/Waarmerking dan kelengkapannya sesuai dengan Checklist
  3. Membuat Catatan Waarmerking pada pernyataan Ahli Waris
  4. Meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris
  5. Menandatangani Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris dengan dihadiri oleh Pemohon
  6. Pemohon membayar PNBP & menerima catatan waarmerking

Catatan waarmeking surat pernyataan ahli waris akan diserahkan oleh Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum maksimal 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima oleh Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum

Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

(tarif PNBP sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019)

Catatan waarmeking surat pernyataan ahli waris

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Negeri Demak Kelas IB Jalan Sultan Trenggono No. 27, Demak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a. Whatsapp/Telp/SMS : 085173261727

b. Email: pengadilanegeridemak@gmail.com

c. Kanal pengaduan:

Website SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id 

website SP4N LAPOR: www.lapor.go

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)"