Mutasi Antar Daerah

  1. Surat Pengantar Provinsi Bagi Usulan Mutasi Kabupaten/Kota;
  2. Surat permohonan Mutasi dengan menyebutkan alasan Mutasi beserta dokumen pendukung;
  3. Surat usul Mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  4. Surat persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
  6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
  7. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat pada instansi asal

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Penerbitan Surat Prakoordinasi Menteri Dalam Negeri kepada Badan Kepegawaian Negara tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Mutasi Pegawai Negeri Sipil; dan 2. Penerbitan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Antar Daerah"