15 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Penerbitan Surat Prakoordinasi Menteri Dalam Negeri kepada Badan Kepegawaian Negara tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Mutasi Pegawai Negeri Sipil; dan 2. Penerbitan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store