Penggantian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • A. Provinsi
    1. File Scan Surat Permohonan Persetujuan Tertulis dari Gubernur (beserta lampiran asli);
    2. File Scan Berita Acara Tim Penilaian Kinerja PNS Instansi Pemerintah (Baperjakat);
    3. File Scan Lampiran Usulan Mutasi (excel 9 kolom);
    4. File Scan Data Dukung Penting Lainnya; dan
    5. File Scan Surat Pernyataan Kebenaran/ Keaslian Dokumen yang di tanda tangani PPK/Gubernur.
  • B. Kabupaten/Kota
    1. File Scan Surat Permohonan Persetujuan Tertulis dari Gubernur (beserta lampiran asli);
    2. File Scan Surat Usulan Bupati/Walikota kepada Gubernur (beserta lampiran asli);
    3. File Scan Berita Acara Tim Penilaian Kinerja PNS Instansi Pemerintah (Baperjakat);
    4. File Scan Lampiran Usulan Mutasi (excel 9 kolom);
    5. File Scan Data Dukung Penting Lainnya; dan
    6. File Scan Surat Pernyataan Kebenaran/ Keaslian Dokumen yang di tanda tangani PPK/Bupati/Walikota

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Persetujuan tertulis Penggantian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota"