Pelayanan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

  1. Pengguna layanan (Pemohon) mengajukan permohonan secara online melalui layanan aplikasi https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dengan melengkapi identias diri dan mengupload dokumen elektronik berupa: a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/) b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) c. Foto berwarna background merah (ukuran 4x6) d. Dokumen permohonan yang didownload dari aplikasi eraterang serta ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
  2. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses layanan aplikasi https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

  • Prosedur Membuat SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA
    1. Pengguna layanan (Pemohon) mendaftar sebagai pengguna pada aplikasi eraterang Badilum, selanjutnya mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana secara online yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Demak Kelas IB melalui layanan aplikasi eraterang Badilum;
    2. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum atau Panitera Muda Hukum melakukan verifikasi/croscek data Pemohon dengan data pada register elektronik perkara pidana. Apabila ditemukan data Pemohon pernah tersangkut perkara pidana, maka permohonan Pemohon akan ditolak;
    3. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum atau Panitera Muda Hukum melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan. Apabila dokumen persyaratan yang diupload kurang lengkap atau tidak sesuai, maka Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen persyaratan tersebut;
    4. Permohonan yang dinyatakan lengkap selanjutnya diregister secara elektronik oleh Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum atau Panitera Muda Hukum;
    5. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum atau Panitera Muda Hukum mencetak draft Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Demak Kelas IB;
    6. Pengguna layanan (Pemohon) datang ke Meja PTSP Pengadilan Negeri Demak Kelas IB untuk membayar biaya PNBP dan menyerahkan dokumen persyaratan berupa: - Surat permohonan pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang telah ditandatangani di atas meterai - Fotokopi KTP; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi ijazah terakhir (untuk calon Advokat); - Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir;
    7. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menyerahkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang telah ditandatangani kepada pengguna layanan (Pemohon);

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana akan diserahkan oleh Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum maksimal 3 (tiga) hari sejak permohonan secara elektronik diterima oleh Pengadilan Negeri Demak Kelas IB

Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

(tarif PNBP sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019)

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Negeri Demak Kelas IB Jalan Sultan Trenggono No. 27, Demak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a. Whatsapp/Telp/SMS : 085173261727

b. Email: pengadilanegeridemak@gmail.com

c. Kanal pengaduan:

website SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id 

website SP4N-LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana"