Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana akan diserahkan oleh Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum maksimal 3 (tiga) hari sejak permohonan secara elektronik diterima oleh Pengadilan Negeri Demak Kelas IB
Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
(tarif PNBP sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019)
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Negeri Demak Kelas IB Jalan Sultan Trenggono No. 27, Demak
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Whatsapp/Telp/SMS : 085173261727
b. Email: pengadilanegeridemak@gmail.com
c. Kanal pengaduan:
website SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id
website SP4N-LAPOR: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store