Penerbitan Surat Pemberitahuan Peneliti Asing

  • A. PERMOHONAN BARU
    1. Surat Pengantar dari Mitra Penelitian yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum u.p. Direktur Kewaspadaan Nasional;
    2. Surat Izin Penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional;
    3. Surat Keterangan Jalan dari Mabes Polri (Peneliti dan Pengikut);
    4. Paspor (Peneliti dan Pengikut);
    5. Visa (Peneliti dan Pengikut);
    6. Pas Foto 4x6 latar belakang merah (Peneliti dan Pengikut);
    7. Surat Keterangan Sehat Bebas Covid 19 yang didapat dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (Peneliti dan Pengikut);
    8. Riwayat Perjalanan Luar Negeri yang dibuktikan dengan halaman stempel perjalanan pada Paspor (Peneliti dan Pengikut);
    9. Sumber dana penelitian; dan
    10. Peralatan penelitian.
  • B. PERMOHONAN BARU REMOT RISET
    1. Surat Pengantar dari Mitra Penelitian yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum u.p. Direktur Kewaspadaan Nasional;
    2. Surat Izin Penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional;
    3. Kartu Ijin Penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional;
    4. Surat Lapor Diri dari Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah Badan Riset dan Inovasi Nasional;
    5. Pas Foto 4x6 latar belakang merah (Peneliti);
    6. Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 yang didapat dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (Peneliti WNI & mitra peneliti);
    7. Sumber dana penelitian; dan
    8. Peralatan penelitian.
  • C. PERPANJANGAN
    1. Surat Pengantar dari Mitra Penelitian yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum u.p. Direktur Kewaspadaan Nasional;
    2. Surat Izin Penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional;
    3. Surat Keterangan Jalan dari Mabes Polri (Peneliti dan Pengikut);
    4. Paspor (Peneliti dan Pengikut);
    5. Visa (Peneliti dan Pengikut);
    6. Pas Foto 4x6 latar belakang merah (Peneliti dan Pengikut);
    7. Surat Keterangan Sehat Bebas Covid 19 yang didapat dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (Peneliti dan Pengikut);
    8. Riwayat Perjalanan Luar Negeri yang dibuktikan dengan halaman stempel perjalanan pada Paspor (Peneliti dan Pengikut);
    9. Sumber dana penelitian;
    10. Peralatan Penelitian;
    11. SPP Sebelumnya; dan
    12. Laporan Penelitian Sebelumnya

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) Orang Asing dan Lembaga Asing yang ditanda tangani oleh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum a.n. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pemberitahuan Peneliti Asing"