Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

  1. Permohonan Surat Keterangan Penelitian disertai dengan: a. Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat: 1) latar belakang, 2) maksud dan tujuan, 3) ruang lingkup, 4) jangka waktu penelitian, 5) nama peneliti, 6) sasaran/target penelitian, 7) metode penelitian, 8) lokasi penelitian, 9) hasil yang diharapkan penelitian, dan 10) Sumber Dana Penelitian. b. surat pernyataan bermaterai 10.000 untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat pernyataan bermaterai 10.000 untuk bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan; d. Identitas peneliti terhadap: 1) Peneliti perseorangan meliputi KTP-el dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam); 2) Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi: a) peneliti kelompok yaitu KTP-el serta daftar riwayat hidup dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) bagi ketua dan anggota tim penelitian; b) badan usaha yaitu: i. KTP-el serta daftar riwayat hidup dan anggota tim penelitian; ii. pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) ketua dan anggota tim penelitian; iii. fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha. c) organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu: i. KTP-el serta daftar riwayat hidup ketua dan anggota tim penelitian; ii. pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) ketua dan anggota tim penelitian; iii. fotokopi surat keterangan terdaftar. d) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu: i. KTP-el serta daftar riwayat hidup ketua dan anggota tim penelitian; ii. pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) ketua dan anggota tim penelitian; iii. fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan
  2. Surat Permohonan/Keterangan dari Lurah/Kades/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan/Kementerian/Badan Usaha/Lembaga/Organisasi Nirlaba Lainnya;
  3. Akta notaris pendirian, surat keterangan terdaftar (SKT), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (untuk peneliti badan usaha/organisasi masyarakat/lembaga nirlaba);
  4. Surat ijin peralatan penelitian;
  5. Surat Keterangan Sehat Bebas Penyakit Menular;
  6. Apabila perpanjangan SKP harus menyertakan lampiran SKP yang sebelumnya beserta laporan hasil penelitian;
  7. Untuk penelitian yang sumber dana penelitian dari asing, harus melampirkan Kliren Etik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
  8. Surat Keterangan Penelitian dikecualikan terhadap: a. Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan b. Penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian yang ditanda tangani oleh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum a.n. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penelitian"