Kerja Sama Penguatan Fungsi

  1. Surat permohonan/penawaran kerja sama;
  2. Proposal yang memuat setidaknya maksud, tujuan, sasaran, ruang lingkup, profil mitra, bentuk kegiatan, pendanaan, dan kewajiban;
  3. Peta lokasi kerja sama yang dimohonkan

  1. Telaah Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Urusan Kerja Sama (5 Hari Kerja)*
  2. Presentasi dan pembahasan permohonan kerja sama (1 Hari Kerja)*
  3. Penerbitan Surat Kepala Balai perihal permohonan persetujuan kerja sama kepada Dirjen KSDAE (1 Hari Kerja)*
  4. Persetujuan/Penolakan Kerja Sama oleh Dirjen KSDAE (sesuai dengan standar pelayanan Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi)
  5. Pembahasan dan penyusunan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rencana Pelaksanaan Program (RPP), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) (10 Hari Kerja)*

Catatan: *) jika petugas/pejabat yang berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen kerja sama penguatan fungsi antara lain Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rencana Pelaksanaan Program (RPP), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) jika kerja sama disetujui oleh Direktur Jenderal KSDAE

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui:

·         Facebook :  BTN Gunung Merapi

·         Instagram :  btn_gn_merapi

·         Twitter/X : @btngunungmerapi

·         Tiktok : @btng.merapi

·         Youtube : Taman Nasional Gunung Merapi

·         Website : https://tngmerapi.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerja Sama Penguatan Fungsi"