Pelayanan Retribusi Daerah

No. SK: 973/17.698

  1. Mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah) Surat Permohonan atau dokumen lain yang dipersamakan;
  2. Fotocopy KTP/KITAS/identitas lain yang sah;
  3. Jangka waktu pengembalian SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah) Surat Permohonan atau dokumen lain yang dipersamakan paling lambat 5 (lima) hari kerja.

  1. Berdasarkan SPTRD/ Surat Permohonan atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan;
  2. SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditandatangani oleh petugas penetapan;
  3. Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di tempat pelayanan Retribusi diberikan;
  4. Jatuh tempo pembayaran Retribusi Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan;
  5. Berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan Wajib Retribusi membayar Retribusi Daerah kepada Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu;
  6. Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu membuat TPB (Tanda Bukti Pembayaran) atau bukti lain yang sah untuk diberikan kepada Wajib Retribusi;
  7. Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak uang kas diterima wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah;
  8. Apabila pembayaran Retribusi Daerah dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan dikenakan denda 2 % (dua per seratus) dengan menerbitkan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).

Jangka waktu penerimaan pembayaran Retribusi Daerah sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit.


Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di tinjau kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur. Tarif Retribusi terahir ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah (Pergub 16 Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar 2i pokok Retribusi Daerah.

SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan TBP (Tanda Bukti Pembayaran) STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).

  1. Pengaduan secara Tatap Muka;
  2. Pengaduan melalui Kotak Saran;
  3. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  4. Pengaduan melalui Sosial Media di @samsat_bna (Instagram/Twitter/ Facebook);
  5. Pengaduan melalui Call Center (0286) 591284 dan Whatsapp/SMS (0813-1984-7476).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Daerah"