Pelayanan Pembayaran Pajak Air Permukaan

No. SK: 973/17.698

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke Unit Pengelola Penapatan Daerah (UPPD);
  2. engguna Layanan Mengisi SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah) atau form. AP 01;
  3. Melampirkan Fotocopy KTP/KITAS/ identitas lain yang sah;
  4. Melampirkan Fotocopy akta Pendirian atau keterangan domisili;
  5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili bagi Badan Hukum;
  6. Melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang tidak diurus sendiri.

  1. Pendataan Objek Pajak Air Permukaan bersama balai PSDA Provinsi Jawa Tengah;
  2. Pendaftaran Objek Pajak bagi yang belum terdaftar;
  3. Pemberkasan;
  4. Penetapan (perhitungan volume pengambilan air Permukaan);
  5. Penerbitan dan penyerahan SKPD Pajak Air Permukaan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya masa pajak kepada Wajib Pajak;
  6. Penagihan bagi SKPD PAP yang belum dibayar sampai dengan jatuh tempo pembayaran/ 30 hari kerja terhitung mulai tanggal terbitnya SKPD Pajak Air Permukaan;
  7. Penerbitan STPD bagi Pajak Airv Permukaan yang terutang kurang bayar atau penyampaian SPOPD yang tidak terpenuhi;
  8. Pembayaran Pajak ke bendahara penerimaan / bendahara penerimaan pembantu (BPP);
  9. Penyerahan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) kepada Wajib Pajak;
  10. Penyetoran ke kas umum daerah selambatnya 1 (satu) hari kerja. Pelaporan ke Kepala Bapenda Prov Jateng c/q bendahara penerimaan.

Jangka waktu penerimaan pembayaran pajak sampai penerbitan TBP  maksimal 10 menit



10i Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan dan Denda keterlambatan/ kekurangan bayar sebesar 2i pokok Pajak Air Permukaan.


SKPD PAP (Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan) dan TBP (Tanda Bukti Pembayaran).

  1. Pengaduan secara Tatap Muka;
  2. Pengaduan melalui Kotak Saran;
  3. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  4. Pengaduan melalui Sosial Media di @samsat_bna (Instagram/Twitter/ Facebook);
  5. Pengaduan melalui Call Center (0286) 591284 dan Whatsapp/SMS (0813-1984-7476).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Air Permukaan"