Pelayanan Pemberian Pengurangan Pokok Pajak, Keringanan Sanksi Administratif Dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan/Atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

No. SK: 973/17.698

  1. Surat Permohonan Keringanan Wajib Pajak;
  2. Fotocopy identitas diri (KTP/KITAS);
  3. Fotocopy STNK dan SKKP Terakhir;
  4. Bukti pendukung untuk Kendaraan Objek Sitaan : surat keterangan dari Instansi Penegak Hukum dan/atau Penyidik yang menerangkan bahwa obyek pajak adalah barang sitaan yang digunakan sebagai alat bukti perkara, Putusan pengadilan dan Surat penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang dikeluarkan Kepala KPKNL setempat;
  5. Bukti pendukung untuk Kendaraan Hilang : surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat dari kepolisian yang menunjukkan pengembalian kendaraan yang hilang;
  6. Bukti pendukung untuk Kendaraan Rusak Berat : Surat Keterangan dari bengkel yang menyatakan kendaraan tidak dapat diperbaiki Kembali, Berita acara penelitian petugas UPPD dan Surat ajuan penghapusan regident kendaraan bermotor ke Kepolisian.
  7. Bukti pendukung untuk Wajib Pajak Badan Yang Tidak Mampu Bayar : Laporan keuangan selama 4 (empat) tahun terakhir (Bagi Badan yang baru berdiri kurang dari 4 (empat) tahun menyampaikan laporan keuangan sejak Badan didirikan dan Surat pernyataan tidak sedang memperoleh fasilitas insentif pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak sejenis;
  8. Khusus untuk pengajuan keringanan Wajib Pajak Badan yang tidak mampu membayar disertai Analisis Laporan Keuangan yang memuat : Aspek Keuangan (Rasio Likuiditas/Current Ratio, Rasio Financial Distress/Springate, Rasio Solvabilitas/Equity Ratio, Rasio Profitabilitas/GPM, Rasio Profitabilitas/ROA dan Rasio BOPO) dan Aspek Administratif (RKAT/ Rencana Bisnis Perusahaan, Kepatuhan Pembayaran PKB dan SPT Tahunan Badan Tahun terakhir.

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pokok PKB Serta Sanksi Administratif PKB Dan/Atau BBNKB secara tertulis disertai dengan alasan permohonan kepada Kepala UPPD;
  2. Kepala UPPD mencermati, mengajukan pertimbangan, dan membuat surat pengantar permohonan. Kepala UPPD dapat melakukan pengecekan fisik atas kendaraan bermotor yang diajukan permohonan;
  3. Kepala UPPD mengirimkan permohonan kepada Kepala BAPENDA Provinsi Jawa Tengah;
  4. Kepala Badan mendisposisikan permohonan kepada Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor;
  5. Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor mendisposisikan kepada Kepala Sub Bidang Pelaporan dan Keberatan Pajak untuk melakukan pemeriksaan berkas permohonan yang diajukan UPPD untuk selanjutnya akan dilakukan pengkajian bersama Tim Teknis dan dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan, serta apabila diperlukan dapat melakukan konsultasi ke Akuntan Publik terkait kajian laporan keuangan Badan;
  6. Kepala Sub Bidang Pelaporan dan Keberatan Pajak membuat Konsep Keputusan dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor;
  7. Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor memeriksa ulang dan memberikan koreksi serta menyampaikan konsep Surat Keputusan kepada Kepala Badan;
  8. Kepala Badan menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pokok PKB serta sanksi administratif PKB dan/atau BBNKB;
  9. Besaran Pemberian Pengurangan pokok pajak, keringanan sanksi administrasi dan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor : Objek pajak menjadi barang sitaan sebagai alat bukti perkara: maksimal diberikan 100% atas sanksi PKB dan/atau BBNKB, Kendaraan bermotor hilang: maksimal diberikan 100i pokok dan/atau sanksi PKB, Kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat dioperasinalkan kembali serta dalam proses pengajuan penghapusan regiden kendaraan bermotor: diberikan 100i pokok dan sanksi PKB dan Ketidak mampuan wajib pajak badan membayar: diberikan keringanan dengan rumusan presentase : (Bobot dikurangi Nilai) x 100%.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SK maksimal 22 Hari.


Tidak dipungut biaya

- Surat Keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pokok PKB serta sanksi administratif PKB dan/atau BBNKB.

  1. Pengaduan secara Tatap Muka;
  2. Pengaduan melalui Kotak Saran;
  3. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  4. Pengaduan melalui Sosial Media di @samsat_bna (Instagram/Twitter/ Facebook);
  5. Pengaduan melalui Call Center (0286) 591284 dan Whatsapp/SMS (0813-1984-7476).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Pengurangan Pokok Pajak, Keringanan Sanksi Administratif Dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan/Atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor"