Pelayanan New SAKPOLE

No. SK: 973/17.698

  1. Menggunakan Aplikasi New SAKPOLE;
  2. STNK;
  3. KTP sesuai STNK;
  4. Foto diri a.n. STNK;
  5. Terlambat tidak lebih dari 10 bulan.

  1. Mendaftar melalui Aplikasi New SAKPOLE;
  2. Memverifikasi kendaraan bermotor;
  3. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ;
  4. Menerima pembayaran;
  5. Menerbitkan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik);
  6. Mencetak SKKP di Samsat di lakukan oleh petugas Bapenda
  7. Mencetak SKKP secara elektronik;
  8. Pengesahan STNK dilakukan di Samsat oleh petugas Kepolisian;
  9. Pengesahan STNK secara elektronik.

Dari proses pendaftaran sampai dengan cetak SKKP Verifikasi maksimal 30 menit.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama sebesar 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi

b.  Tarif PKB Progresif 

1)  2% untuk kepemilikan kedua

2)  2,5% untuk kepemilikan ketiga

3)  3% untuk kepemilikan keempat

4)  3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

5)  Ketentuan Progresif :

a)     Kepemilikan Pribadi  (TNKB Hitam/Putih)

b)     Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, dan Minibus

c)     Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

d)     Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

e)     Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah

c.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

1)  NJKB dan;

2)  Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

2.  Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

Golongan

Keterangan

Tarif (Rp)

Golongan A

 

Sepeda motor 50cc kebawah

0

 

Golongan C1

Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga

32.000

Golongan C2

Sepeda motor dan scooter diatas 250cc

80.000

Golongan DP

Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum

140.000

Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana /  sertifikat sebesar Rp3.000,-


E-SKKP (Surat Ketetapan Elektronik Kewajiban Pembayaran) dan QR Code e-Pengesahan pada STNK.

  1. Pengaduan secara Tatap Muka;
  2. Pengaduan melalui Kotak Saran;
  3. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  4. Pengaduan melalui Sosial Media di @samsat_bna (Instagram/Twitter/ Facebook);
  5. Pengaduan melalui Call Center (0286) 591284 dan Whatsapp/SMS (0813-1984-7476).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan New SAKPOLE"