No. SK: 973/17.698
Pemblokiran Kendaraan bermotor tidak dikenakan PKB, BBNKB, SWDKLLAJ, dan PNBP.
Surat keterangan blokir.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTata Usaha