Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara Atau Pengadilan

No. SK: 973/17.698

  1. Permohonan dari pemenang lelang;
  2. Identitas Diri: Perorangan (KTP, KITAS sesuai nama/alamat baru), Badan (NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi KTP bagi yang diberikan tugas) dan Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional (melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi KTP bagi yang diberikan tugas);
  3. Risalah lelang;
  4. Cek fisik kendaraan bermotor;
  5. STNK dan BPKB (jika ada);
  6. Surat keputusan Haki (Inkrah).

  1. Pemenang lelang mengajukan Permohonan pendaftaran regident;
  2. Verifikasi data Regident Kendaraan bermotor;
  3. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan Mencetak SKKP;
  4. Memverifikasi SKKP;
  5. Menerima Pembayaran SKKP;
  6. Penghapusan Obyek Pajak kendaraan bermotor;
  7. Penyerahan dokumen kepada wajib pajak.

Jangka waktu mulai dari pemenang lelang mengajukan permohonan penghapusan registrasi di Samsat kendaraan terdaftar sampai penyerahan dokumen kepada wajib pajak maksimal 45 menit.

  • 1.    Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

    a. Penerbitan STNK :

    -      Roda 4 atau lebih          Rp 200.000,-

    -      Roda 2 atau 3               Rp 100.000,-

    b. Penerbitan TNKB :

    -      Roda 4 atau lebih          Rp 100.000,-

    -      Roda 2 atau 3               Rp  60.000,-

    2.     Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :

    a.    Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya:

    1)   1% untuk penyerahan kendaraan orang pribadi, badan, angkutan umum, hibah dan waris

    2)   1% untuk kendaraan bermotor (eks CC/CD, eks Badan-badan Internasional dibawah PBB, Eks Kontraktor Asing yang tidak direeksport) dari Badan Penyalur kepada pihak ke III ( Badan Penyalur sudah mengajukan STNK tetap/sudah membayar BBNKB)

    3)   1% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang barang sitaan

    b.    Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

    c.    Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB

    3.  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    a.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

    1)  1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan

    2)  1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum

    3)  0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

    b.  Tarif PKB Progresif 

    1)  2% untuk kepemilikan kedua

    2)  2,5% untuk kepemilikan ketiga

    3)  3% untuk kepemilikan keempat

    4)  3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

    5)  Ketentuan Progresif :

    a)     Kepemilikan Pribadi  (TNKB Hitam/Putih)

    b)     Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus

    c)     Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

    d)     Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

    e)     Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah

    c.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

    1)  NJKB

    2)  Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

    4.    Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

     

    Golongan

    Keterangan

    Tarif (Rp)

    Golongan A

     

    Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran

     

    0

     

    Golongan B

    Mobil derek dan sejenisnya

    20.000

    Golongan C1

    Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga

    32.000

    Golongan C2

    Sepeda motor dan scooter diatas 250cc

    80.000

    Golongan DP

    Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum

    140.000

    Golongan DU

    Mobil penumpang angkutan umum s.d 1.600cc

    70.000

    Golongan EP

    Bus dan Microbus bukan angkutan umum

    150.000

    Golongan EU

    Bus dan Microbus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600cc

    87.000

    Golongan F

    Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya

    160.000

    Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana /  sertifikat sebesar Rp3.000,-

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ, PNBP, Berita acara penghapusan regident, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

  1. Pengaduan secara Tatap Muka;
  2. Pengaduan melalui Kotak Saran;
  3. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  4. Pengaduan melalui Sosial Media di @samsat_bna (Instagram/Twitter/ Facebook);
  5. Pengaduan melalui Call Center (0286) 591284 dan Whatsapp/SMS (0813-1984-7476).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor Dan Obyek Pajak Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Lelang Hasil Sitaan Negara Atau Pengadilan"