No. SK: 973/17.698
1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020: a. Penerbitan STNK : - Roda 4 atau lebih Rp 200.000,- - Roda 2 atau 3 Rp 100.000,- b. Penerbitan TNKB : - Roda 4 atau lebih Rp 100.000,- - Roda 2 atau 3 Rp 60.000,- 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) : a. Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya: 1) 1% untuk penyerahan kendaraan orang pribadi, badan, angkutan umum, hibah dan waris 2) 1% untuk kendaraan bermotor (eks CC/CD, eks Badan-badan Internasional dibawah PBB, Eks Kontraktor Asing yang tidak direeksport) dari Badan Penyalur kepada pihak ke III ( Badan Penyalur sudah mengajukan STNK tetap/sudah membayar BBNKB) 3) 1% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang barang sitaan b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB 3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama: 1) 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan 2) 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum 3) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan b. Tarif PKB Progresif 1) 2% untuk kepemilikan kedua 2) 2,5% untuk kepemilikan ketiga 3) 3% untuk kepemilikan keempat 4) 3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya 5) Ketentuan Progresif : a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih) b) Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus c) Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK) d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: 1) NJKB 2) Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 4. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp3.000,- |
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ, PNBP, Berita acara penghapusan regident, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTata Usaha